Jumat, 29 September 2023

Jenis Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah salah satu jenis surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah ditemukan adanya keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak. Surat ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, besaran denda dan bunga yang harus ditanggung, serta jangka waktu untuk melakukan pembayaran.

Terdapat beberapa jenis SKP yang dikeluarkan oleh DJP, di antaranya adalah:

1. SKP Pajak Penghasilan (PPh)

SKP PPh dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis PPh yang seringkali menjadi perhatian adalah PPh Pasal 21 (PPh atas penghasilan dari pekerjaan), PPh Pasal 23 (PPh atas penghasilan dari bunga, royalti, atau sewa), dan PPh Pasal 25 (PPh final atas penghasilan usaha atau profesi).

2. SKP Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SKP PPN dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPN adalah pajak atas penjualan barang atau jasa yang dikenakan pada setiap tahap distribusi dan produksi.

3. SKP Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

SKP BPHTB dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian hak atas tanah dan bangunan.

4. SKP Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

SKP PKB dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PKB adalah pajak yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia.

5. SKP Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

SKP PPh Pasal 4 Ayat (2) dikeluarkan oleh DJP kepada pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang tidak memiliki NPWP. Pasal 4 Ayat (2) menetapkan bahwa pihak yang membayar penghasilan harus memotong PPh sebesar 20% dari penghasilan yang diterima.

Dalam menghadapi SKP, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding apabila merasa tidak setuju dengan isi SKP yang dikeluarkan. Namun, hal ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh DJP dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Jika keberatan atau banding ditolak, maka wajib pajak harus membayar pajak dan sanksi yang telah ditetapkan oleh DJP. Oleh karena itu, sebaiknya wajib pajak selalu mematuhi