Selasa, 08 Agustus 2023

Isi Uud 1945 Amandemen Ke 4

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertulis tertua dan paling penting di Indonesia. Sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amandemen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan negara Indonesia. Amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tahun 2002 dan memuat beberapa perubahan signifikan pada isi UUD 1945.

Amandemen keempat UUD 1945 memuat sejumlah perubahan penting, termasuk perubahan dalam struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, dan sistem peradilan. Di antara perubahan-perubahan tersebut adalah:

1. Penambahan Pasal 7A tentang hak asasi manusia dan pasal 28I-28J tentang hak asasi manusia yang terkait dengan hak kultural, hak lingkungan hidup, hak ekonomi dan sosial.

2. Penambahan Pasal 11A tentang pemerintahan daerah yang otonom dan Pasal 11B tentang provinsi khusus.

3. Penambahan Pasal 21A tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

4. Penambahan Pasal 28E-28G tentang kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan.

5. Penambahan Pasal 28H-28I tentang kebebasan pers dan hak atas informasi.

6. Perubahan Pasal 30 tentang hak milik.

7. Perubahan Pasal 31 tentang keberadaan perusahaan asing.

8. Penambahan Pasal 33A-33B tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

9. Penambahan Pasal 34A tentang sistem peradilan yang independen.

10. Perubahan Pasal 37 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim.

Amandemen keempat UUD 1945 menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia di negara ini. Penambahan pasal tentang kebebasan pers dan informasi menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah Indonesia ingin meningkatkan kualitas kebebasan pers dan mendorong media untuk memberikan informasi yang akurat dan berkualitas tinggi kepada masyarakat. penambahan pasal tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menggarisbawahi pentingnya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

amandemen keempat UUD 1945 juga menunjukkan upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Penambahan pasal tentang sistem peradilan yang independen dan pengangkatan serta pemberhentian hakim merupakan bukti dari upaya tersebut.

Dalam amandemen keempat UUD 1945 mengandung perubahan-perubahan yang signifikan dalam struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, sistem peradilan, dan lingkungan hidup. Perubahan