Kamis, 31 Agustus 2023

Jangka Waktu Pembayaran Bphtb

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan usaha yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, baik itu melalui pembelian, warisan, atau pemberian hadiah. Pembayaran BPHTB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jangka waktu pembayarannya pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pembayaran BPHTB ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran BPHTB harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP). Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Namun, bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar BPHTB pada waktu yang ditentukan, dapat mengajukan permohonan penundaan atau pembayaran secara cicilan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penundaan dan Pembayaran Cicilan atas Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Permohonan penundaan atau pembayaran cicilan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran BPHTB. Wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan mengapa tidak dapat membayar BPHTB pada waktu yang ditentukan, serta menyampaikan rencana pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Permohonan penundaan atau pembayaran cicilan akan diproses oleh instansi pemerintah setempat, dan keputusan akan diberitahukan kepada wajib pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima. Jika permohonan disetujui, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran BPHTB secara cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Pembayaran BPHTB yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Dalam hal terdapat kesulitan dalam membayar BPHTB pada waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pembayaran cicilan. Namun, permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dan harus melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan mengapa tidak dapat membayar BPHTB pada waktu yang ditentukan.