Senin, 07 Agustus 2023

Isi Kitab Minhajut Tholibin

Kitab Minhajut Tholibin adalah salah satu kitab yang menjadi rujukan penting dalam fiqh Islam, terutama dalam masalah fiqh jenazah dan fiqh ibadah lainnya. Kitab ini merupakan karya ulama besar dari Maroko, Syekh Abu Bakr bin Mas’ud al-Thurtushi, yang lahir pada abad ke-12.

Isi dari kitab Minhajut Tholibin sendiri berfokus pada pembahasan fiqh jenazah dan fiqh ibadah lainnya seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kitab ini terdiri dari 11 bab yang secara sistematis membahas tentang cara-cara melakukan ibadah tersebut secara benar dan tepat.

Bab pertama kitab ini membahas tentang keutamaan shalat dan bagaimana tata cara melakukan shalat dengan benar. Bab kedua membahas tentang zakat, termasuk jenis-jenis zakat, syarat-syarat pemberian zakat, dan pengaturan zakat pada saat tertentu.

Bab ketiga membahas tentang puasa, yang meliputi tata cara puasa, syarat-syarat puasa, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa. Bab keempat membahas tentang haji, meliputi tata cara melaksanakan haji, syarat-syarat haji, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan haji.

kitab Minhajut Tholibin juga membahas tentang fiqh jenazah, termasuk tata cara memandikan mayat, menshalati jenazah, dan menguburkan jenazah. kitab ini juga membahas tentang adab-adab saat berkunjung ke pemakaman.

Isi kitab Minhajut Tholibin sangat penting dalam memahami fiqh Islam karena membahas tentang fiqh ibadah yang sangat vital dalam kehidupan seorang muslim. Kitab ini juga sangat berguna bagi para pelajar dan peneliti fiqh Islam dalam memahami berbagai macam hukum syariat.

Dalam pembahasannya, Syekh Abu Bakr bin Mas’ud al-Thurtushi sangat cermat dan rinci sehingga memudahkan pembaca dalam memahami setiap permasalahan dan solusi yang ditawarkan. Kitab ini juga menjadi rujukan penting dalam banyak kitab fiqh lainnya yang dibahas oleh para ulama di seluruh dunia.

Kitab Minhajut Tholibin merupakan salah satu bukti bahwa ulama Islam memiliki peran penting dalam mempertahankan dan memelihara ajaran agama Islam. Melalui karyanya, Syekh Abu Bakr bin Mas’ud al-Thurtushi telah memberikan kontribusi besar bagi pengembangan ilmu fiqh dan peradaban Islam.